EKONOMI
KOPERASI
Koperasi
Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Anggota :
Fitri Handayani (24214320)
Hana Fitriani N. (24214722)
Pebby Elisa (28214422)
Puji Lestari (28214547)
Fitri Handayani (24214320)
Hana Fitriani N. (24214722)
Pebby Elisa (28214422)
Puji Lestari (28214547)
Kelas :
2EB33
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
PTA
2015/2016
Latar
Belakang
Koperasi
mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian
nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia,
hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan
koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan
azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk
menopang perekonomian Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan pengawasan.
Secara normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang amat strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus koperasi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya sebagai seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal ini yang mengakibatkan proses manajemen
koperasi lemah sehingga arah dan tujuan yang hendak
di capai koperasi tidak bisa diraih terutama dalam peningkatan perkembangan
usaha dari koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh Partadiredja (1995:9) “Salah
satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah Manajemen”.
Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada kemampuan
manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus ataupun oleh
manajer. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi individu,
masyarakat ataupun organisasi akan ditentukan oleh keunggulan daya saing yang
berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan
mempunyai daya saing tinggi, suatu masyarakat atau organisasi termasuk Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan
peluang yang ada.
A.
Sejarah
Koperasi
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan
Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur
Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh
Ibu Tri Endahyang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/
UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan
Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota
Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631.
B.
Komitmen Koperasi Makmur Mandiri
Selalu berusaha menjadi koperasi
yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan
kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
C.
Kemitraan Koperasi Makmur Mandiri
Koperasi Simpan Pinjam Makmur
Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah
atau Badan Usaha lainnya.
Untuk mempermudah dan meningkatkan
pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi
Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua
anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.
CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama
dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan
simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan
pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.
D. Alamat & Jumlah Anggota Koperasi
>Ruko
Suncity Square, Jln. Moh Hasibuan Blok A No. 8 Bekasi Barat Kota Bekasi 17141
> Jumlah Anggota yang Meminjam di
koperasi tersebut sebanyak kurang lebih 500 orang.
E.
Persyaratan Peminjam
> Surat
pengangkatan karyawan
> Jamsostek /
BPJS (kartu+saldo)
> Buku tabungan
+ ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
> Ijazah
terakhir + Slip gaji
> Fotocopy ktp
& KK
F.
Jenis – Jenis Usaha
Simpanan
Ø Simpanan Berjangka Deposito
Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai
anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga
simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya
administrasi.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam
kerja.
Dan bagianggota / calonanggota yang menabungdiatas
Rp.100.000.000,-atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding
dengan jumlah uang yang ditabung,itu semua tidak terlepas karena koperasi
makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah
dilindungi oleh LPS (LembagaPenjaminSimpanan).
No
|
SALDO
TABUNGAN
|
BUNGA PER
TAHUN
|
1
|
Kurangdari Rp.200.000
|
0
|
2
|
Rp.200.000 s/d 1.999.999
|
6%
|
3
|
Rp.2.000.000 s/d 19.999.999
|
9%
|
4
|
Rp.20.000.000 s/d 49.999.999
|
12%
|
5
|
Rp.50.000.000 s/d 99.999.999
|
15%
|
6
|
Rp.100.000.000 ataulebih
|
18%
|
Pinjaman
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Besar
pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu :
Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
Kredit Usaha
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time.Saatini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
> Pembayaran Listrik PLN
>Pembayaran PDAM
> Pembayaran Tagihan Telepon> Pembayaran Angsuran Kredit
> Pembelian Pulsa Telepon Seluler
> Pembayaran Kartu Kredit dan Pembayaran Angsuran Motor
> Pembayaran Kartu Kredit dan Pembayaran Angsuran Motor
A.
Hak dan Kewajiban Anggota
1.
Hak
Anggota
> Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam
rapat anggota> Memilih pengurus dan pegawai
> Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
> Meminta diadakannya rapat anggota
> Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luarRapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
> Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
> Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
> Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.
>Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
> Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
> Menjadi pelanggan tetap
> Memodali Koperasi
> Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
> Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
> Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor.
B.
Jenis - Jenis
Pembiayaan
1.
Modal sendiri berasal dari:
> Simpanan pokok
> Simpanan wajib
> Simpanan sukarela
> Dana cadangan
> Hibah
2.
Modal pinjaman berasal dari:
> Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
> Pinjamandari bank
> Pinjaman dari anggota koperasi lain
Kumpulan Foto


